Kamis, 14 Juli 2011

STATE TERORISME ISRAEL ; Ancaman Laten Terhadap Perdamaian Global ?

“Pasukan Israel merangsek masuk, mulai mengepung dan membombardir sejumlah wilayah di Palestina. Tidak terkecuali Libanon, juga turut menjadi sasaran amuk pasukan Israel”, demikian warta dari sejumlah media massa (baik cetak maupun elektronik) beberapa hari terakhir ini. Bagi pegiat pers, berita ini tentunya bukan lagi merupakan hal yang baru, mengingat bukan nanti kali ini saja perseteruan antara Israel-Palestina mengundang perhatian mereka. Terlebih lagi bagi masyarakat, yang hampir tak pernah berhenti “dibombardir” oleh berita tersebut, kiranya telah menjadi amat lekat dalam memori ingatannya.

Tapi tampaknya ada satu hal yang perlu dicatat (dan sekaligus disadari) dari serangkaian berita tersebut, yakni pertama, bahwa prospek relasi antara agama-agama di dunia ini—sebagai cerminan dari perdamaian global—masih menemui hambatan yang amat berat, kalau tidak menemui jalan buntu. Tidak hanya relasi antara Islam-Yahudi, tapi juga hampir sebagian besar agama-agama yang lain. Sebutlah relasi antara Islam-Kristen yang acapkali masih ditandai oleh letupan-letupan konflik dalam eskalasi kecil di kota Poso, Sulawesi Tengah. Relasi antara Islam-Hindu yang juga masih menemui hal yang sama di India. Dan lain sebagainya.

Kedua, bahwa stigmatisasi, stereotype, dan pengidentikan ummat Islam sebagai pelaku-tunggal tindakan terorisme tidaklah sepenuhnya benar. Pencaplokan atau politik kaplingisasi—meminjam istilah Andito, Israel terhadap teritorial Palestina melalui cara-cara yang tidak santun, manusiawi, dan bahkan brutal, cukuplah menjadi bukti atas ketidakbenaran stigma tersebut. Belum lagi, sebelumnya Amerika—sebagai representase negara penyanggah utama kepentingan kaum Yahudi—pernah menginvasi Irak dan Afghanistan dengah dalih yang sukar untuk diterima oleh nalar sehat (common sense), lagi tanpa bukti-bukti obyektif yang dapat membenarkan asumsinya.

Dan ketiga, bahwa sindikat terorisme tidak hanya berbentuk jaringan-kecil keagamaan yang anggotanya relatif sedikit dan “terbatas” (selektif), tetapi juga bisa mewujud dalam suatu bentuk state terorisme (terorisme negara). Fenomena ini ditunjukkan oleh kasus Amerika dan Israel di atas—yang sejatinya setali tiga uang. Bahkan jika dicermati baik-baik, efek dan sosial chost yang ditimbulkan oleh state terorisme ini jauh lebih besar, ketimbang yang dilakukan oleh jaringan-kecil keagamaan (misal dalam kasus tindak terorisme kelompok ummat Islam, yang memang dianggap besar dan bersifat global karena dibesar-besarkan oleh media Barat).

Sebab, jika terorisme yang dilakukan oleh jaringan-kecil keagamaan hanya mendapat legitimasi normatif-teologis agama sebagai landasan pijak dan alat justifikasi terhadap segala tindak-tanduk mereka, maka state terorisme dilakukan atas dasar legitimasi politik. Dalam kasus state terorisme Israel ini, terbukti pula bahwa dominan dari motif maupun dalih yang diajukan berkenaan dengan setting pencaplokan tanah Palestina lebih bersifat politis, ketimbang normatif-teologis.

Hal ini sekaligus pula menjawab pertanyaan mengapa tindak terorisme yang di lakukan oleh sekelompok ummat Islam dianggap tidak absah, paling tidak, dalam konteks global public opinion. Padahal ia mempunyai kerangka justifikasi, yakni doktrin suci “jihad”. Sementara, tindak kejahatan kemanusiaan dalam kasus pencaplokan tanah Palestina oleh Israel maupun invasi Amerika terhadap Irak dan Afghanistan yang jauh lebih jahat dan memiliki efek lebih besar, tidak didefinisikan sebagai terorisme. Jawabannya tidak lain adalah : karena, sekali lagi, tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel dan Amerika memiliki basis otoritas politik suatu negara, sementara tindak terorisme sekelompok penganut agama Islam tidak.

Akar Konflik : Soal Politik

Secara historis, sebagaimana ditegaskan oleh Hamid Basyaib, akar ketegangan (konflik) antara Israel-Palestina sesungguhnya lebih kental dipompa oleh perkara-perkara yang bersifat politis dari pada sentimen teologis (Nurcholis Madjid, et.al., 1999). Walaupun juga tak dapat dipungkiri, bahwa tetap saja ada unsur-unsur sentimen teologis yang turut memantik api konflik yang terjadi. Coba perhatikan, awal mula ketegangan antara Islam dan Yahudi, yang terjadi di masa Rasulullah Saw. Hampir sepenuhnya dipicu oleh masalah politik. Yakni pelanggaran sejumlah suku beragama Yahudi atas Memorandum of Undestanding yang disepakati bersama sebagai “payung” hukum bagi kehidupan masyarakat lintas agama dan etnis di Madinah. Memorandum of Undestanding ini kemudian dikenal sebagai “Piagam Madinah”.

Pun dalam konteks relasi konfliktual di era kontemporer. Sesungguhnya tidak jauh-jauh dari perkara politik. Adalah cita pembentukan negara Israel yang berdaulat dan memiliki cakupan geo-politik tersendiri, yang menjadi picu atas serangkaian konflik tak berkesudahan sekarang ini. Terutama, di kalangan radikal-fundamentalis Yahudi yang telah mematok Negara Israel—yang diproklamirkan sejak tahun 1948—sebagai harga mati. Mustahil untuk ditawar-tawar lagi.

Oleh karena itu, sabda Roger Garaudy kita harus membedakan zionisme (berasal dari kata Zion, salah satu bukit di Yerusalem yang menjadi pusat kegiatan spiritual dan tempat tumbuh-bersemainya ajaran Yahudi) sebagai gerakan keagamaan dan gerakan politik. Sebagai gerakan keagamaan, katanya, sebenarnya ia tidak menimbulkan penolakan, perlawanan, atau penentangan dari orang Kristen atau Islam Palestina, yang memang juga menganut agama Nabi Ibrahim. Tetapi sebagai gerakan politik, ia justru menjadi sumber masalah sekarang ini.

Masih Garaudy, masalah timbul ketika Theodor Herzl (1860-1904) menyusun doktrin zionisme sebagai gerakan politik pada tahun 1882 di Wina. Karena, berbeda dengan zionisme sebagai gerakan keagamaan, Herzl dalam pandangan-pandangannya bersifat mengingari agama secara radikal. Dan satu lagi, tak ketinggalan visi besarnya mengenai pembentukan sebuah negara Yahudi yang menjadi tempat bersatunya kaum Yahudi di seantero dunia (Smith Alhadar, pengantar untuk Palestina dalam Pandangan Imam Khomeini, 2004).


Jalan Panjang Koeksistensi Damai

Terlepas dari sejauhmana belitan konflik antara Israel-Palestina memahat jejak kepedihan, luka, darah dan air mata di masing-masing pihak yang bertikai, penulis merasa optimis bahwa proses resolusi melalui cara-cara damai masih terbuka lebar. Artinya bahwa besar kemungkinan konflik yang dimaksud, tetap dapat diselesaikan secara baik-baik, dialogis, bermartabat, adil dan proporsional, namun tetap obyektif.

Asumsi ini, sedikitnya didasarkan atas ; bahwa di samping memang antara Islam dan Yahudi pernah dan sedang terlibat dalam konflik yang amat tajam dan menyisakan kerugian yang tiada berbilang, tetapi secara histroris Islam dan Yahudi juga pernah mengalami “bulan madu” yang begitu intim. Hamid Basyaib misalnya, mencatat di masa kepemimpinan Rasulullah Saw, beliau (Nabi) pernah ikut berpuasa pada saat umat Yahudi berpuasa dan mengangkat sekretaris dari kalangan Yahudi terutama untuk keperluan korespondensi keluar negeri. Pun demikian ketika kekuasaan Islam berjaya di abad pertengahan, ujarnya. Hubungan antara Islam-Yahudi tidak saja baik, melainkan juga menghasilkan banyak kerjasama positif di bidang kebudayaan (Nurcholis Madjid, et.al., 1999).

Nah, dalam konteks kekinian, prestasi historis ini sesungguhnya merupakan modal sosial yang besar lagi efektif dalam rangka mencairkan kembali relasi yang tengah tercabik-cabik ini. Ia masih memendam potensi sebagai “instrumen” perekat yang relatif kuat jika benar-benar dapat diinternalisasi secara maksimal ke dalam diri penganut kedua agama tersebut. Ia menjadi sebentuk “cermin romantisme” yang dapat dipakai untuk mendendangkan imaji akan masa lampau.

Tetapi hal ini saja tidak cukup. Romantisme tanpa refleksi diri adalah kekonyolan yang sia-sia. Kata Iqbal “masa lalu adalah kunci untuk memahami diri. Ialah sumber semangat jiwa. Ialah keberanian yang merajut tubuh semua komunitas”. Olehnya, agar bernilai positif, romantisme harus dapat menyentak horison kesadaran seseorang, untuk kemudian melahirkan kesadaran baru. Suatu bentuk kesadaran yang betul-betul terbit dari kekariban hati dan terlepas dari prejudice-prejudice buruk yang dapat mengancam eksistensi pihak lain di luar dirinya atau bahkan humanisme universal itu sendiri.

Para penganut agama (baik Islam maupun Yahudi) dituntut untuk dapat mengamalkannya. Dengan kata lain, harus tercipta kesadaran mereka akan realitas yang plural. Dan sekaligus, berani untuk menghempas setiap hasrat destruktif (destructive decire)—meminjam istilah Yasraf A. Piliang, yang datang mengobar api permusuhan, dengan dalih dan motif apapun. Caranya dapat dilakukan di antaranya melalui pencarian mekanisme penyaluran hasrat ke arah yang lebih positif, misalnya mengedepankan dialog dan perundingan sebagai metode pencarian solusi atas sejumlah persoalan yang muncul, pengembangan gagasan toleransi dan koeksistensi damai di antara dua entitas yang berbeda dan penghormatan atas nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan.

Secara khusus kepada ummat Islam, mesti ditanamkan kesadaran akan pentingnya hal-hal yang telah diutarakan tadi dan sejauhmungkin menghindari tindak-tindak kekerasan sebagai pilihan sikap dalam merespon brutalisme Israel. Kecuali memang tak punya alternatif lain, maka cara demikian menjadi absah adanya. ”Janganlah kamu memulai perang dengan musuh-musuh kamu, kecuali kamu teraniaya (diserang)”, kata nabi yang suci.

Selanjutnya, dalam konteks politik internasional, mesti ada keberanian politik (political will) dari negara-negara berbasis (penduduk) Islam, termasuk Indonesia, untuk mendorong terjadinya konsensus global mengenai tindak terorisme ini. Terutama menyangkut urgensi ditetapkannya definisi universal tindak terorisme, agar nantinya terlepas dari praktek-praktek double standart, sebagaimana dipertontonkan Amerika dan konco-konconya dewasa ini. Ini penting, sebab ia menjadi kata kunci bagi terciptanya kesepahaman dan kerja sama antar negara-negara di dunia dalam apa yang disebut dengan perang terhadap terorisme. Dan secara jangka panjang, tentunya perdamaian global.

Terakhir, konsensus ini pun, pada gilirannya akan dapat memandu kita dalam memilah mana tindak-tindak terorisme yang dianggap membahayakan pilar-pilar kemanusiaan dan perdamaian global secara laten. Apakah terorisme yang dilakukan oleh sekelompok ummat Islam atau justru state terorisme Israel sekarang ini ?.

(Tulisan ini pernah dimuat di Harian Radar Sulteng, Tahun 2007)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar